MAKALAH
PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR (PENDIDIKAN AGAMA ISLAM)
DISUSUN OLEH
JUMADI
2014-804-117
KAMPUS STMIK INSAN PEMBANGUNAN JL. SERANG KM. 10 KABUPATEN TANGERANG 2014 |
---|
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR dengan lancar.
Tangerang, 09 Desember 2014
Hormat kami,
( Penulis )
|
---|
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR........................................................................................... 1DAFTAR ISI......................................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 4 KESIMPULAN..................................................................................................... 5 RUMUSAN MASALAH...................................................................................... 6 BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 1 DEFINISI PERNIKAHAN SECARA UMUM..................................................... 2 DEFINISI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR.................................................. 3 PENGARUH PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR............................................ 4 FAKTOR – FAKTOR TERJADINYA PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR.... 5 |
---|
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
DEFINISI PERNIKAHAN
Perkawinan atau pernikahan adalah akad atau persetujuan antara calon suami dan calon istri karenanya berlangsung melalui ijab dan qobul atau serah terima. Apabila akad nikah tersebut telah dilangsungkan, maka mereka telah berjanji dan bersedia menciptakan rumah tangga yang harmonis, akan sehidup semati dalam menjalani rumah tangga bersama-sama (Thoha Nasruddin, 1976).Pengertian lain mengartikan perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (Wiryono, 1978). Pernikahan dibawah umur banyak dijumpai dalam masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan. Jika mengacu pada UU Perkawinan, usia ideal itu 21 tahun, namun toleransi bagi yang terpaksa menikah di bawah usia 21 tahun ada batas 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk laki–laki dengan persetujuan wali. Jika mengacu pada UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, perkawinan di usia 18 tahun ke bawah termasuk pernikahan dini. Suatu pernikahan secara tidak langsung telah membelenggu kebebasan seseorang, karena di dalam pernikahan terdapat tanggung jawab untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangganya. Hal itu menjadi pertimbangan yang signifikan untuk memutuskan untuk menikah. Pendidikan merupakan salah satu variabel yang dijadikan pertimbangan-pertimbangan yang mengaburkan keputusan menikah, apalagi menikah dini. Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur. BAPPENAS melansir data bahwa pada tahun 2008 sekitar 2 juta pasangan nikah terdapat 35% pasangan merupakan pernikahan dini. Walaupun tidak ada data yang pasti namun pernikahan di bawah umur terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia. Tingginya tingkat pernikahan dibawah umur tidak terlepas dari faktor hukum, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat, menyangkut ; Perkawinan dalam pandangan Islam adalah fitrah kemanusiaan, dan sangat dianjurkan bagi umat Islam, karena menikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan), yang harus dipenuhi dengan jalan yang sah agar tidak mencari jalan sesat yaitu jalan setan yang menjerumuskan ke lembah hitam.
BAB III
KESIMPULAN Pada dasarnya perkawinan merupakan fitrah manusia, yang dianjurkan juga oleh setiap agama manapun untuk meneruskan proses reproduksi dan kelangsungan hidup manusia. Akan tetapi, pernikahan yang dilaksanakan sebelum waktunya, yang disebut dengan pernikahan di bawah umur memiliki banyak kemudharatan (hal-hal keburukan), seperti meningkatkan perceraian karena kurang dewasa secara biologis dan psikologis pasangan nikah, buruk untuk kesehatan bagi perempuan yang secara biologis belum dewasa, dan terputusnya peluang berekpresi, berkreasi, memperoleh pendidikan layak serta ketrampilan. Oleh karena itu, upaya meredam meningkatnya pernikahan di bawah umur melalui penegakan hukum, bukan mengkriminalisasi pernikahan atau perkawinan tetapi lebih efektif dengan mengaktualisasikan “perzinaan dan hubungan di luar nikah” serta kegiatan pornografi bebas kedalam peraturan perundang-undangan, mengefektifkan penegakan hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan kekerasan atau ancaman kekerasan dan eksploitasi yang dialami pasangan nikah muda.
|
---|
Komentar
Posting Komentar