Langsung ke konten utama

PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

MAKALAH
PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR
(PENDIDIKAN AGAMA ISLAM)
DISUSUN OLEH

JUMADI
2014-804-117

KAMPUS
STMIK INSAN PEMBANGUNAN
JL. SERANG KM. 10 KABUPATEN  TANGERANG
2014



KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR dengan lancar.
Adapun makalah fungsi hardwere ini telah saya usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka saya membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik, sehingga saya dapat memperbaiki makalah PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR ini .
Semoga makalah ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Matur suwon.
Tangerang, 09 Desember  2014
Hormat kami,

( Penulis )
            DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR........................................................................................... 1
DAFTAR ISI......................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 4
KESIMPULAN..................................................................................................... 5
RUMUSAN MASALAH...................................................................................... 6

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 1
DEFINISI PERNIKAHAN SECARA UMUM..................................................... 2
DEFINISI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR.................................................. 3
PENGARUH  PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR............................................ 4
FAKTOR – FAKTOR TERJADINYA PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR.... 5

BAB I
PENDAHULUAN
  • LATAR BELAKANG
Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang.
Remaja desa kebanyakan malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja.
Menurut Dadang (2005), banyak kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah. “Kebanyakan yang gagal itu karena kawin muda”. Dalam alasan perrceraian tentu saja bukan karena alasan menikah muda, melainkan alasan ketidakcocokan dan sebagainya. Tetapi masalah tersebut tentu saja sebagai salah satu dampak dari perkawinan yang dilakukan tanpa kematangan usia.
Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi.Dilihat dari aspek pendidikan, remaja Di Dusun Nglamuk mayoritas lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  • RUMUSAN MASALAH
Ditinjau dari latar belakang. Maka kami menyimpulkan rumusan masalahan sebagai berikut :
    • Apa yang dimaksud dengn Pernikahan ?
    • Upaya yang dilakukan dalam mengatasi pernikahan dibawah umur tersebut ?
    • Apa dampak  pernikahan dibawah umur ?
    • Manfaat pernikahan dibawah umur ?
    • Dan apa saja Factor- faktor terjadinya pernikahan dibawah umur


    • TUJUAN PENULIS
      • Untuk mengetahuimaksud pernikahan dibawah umur.
      • Untuk mengetahui upaya dalam mengatasi kasus tersebut.
      • Untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini tersebut.
      • Untuk mengetahui manfaat pernikahan dibawah umur menurut para Ulama.
      • Untuk mengetahui factor-faktor yang menyebabkan pernikahan dibawah umur.
      BAB II
      PEMBAHASAN
      DEFINISI PERNIKAHAN
      • DEFINISI SECARA UMUM     
      Perkawinan atau pernikahan adalah akad atau persetujuan antara calon suami dan calon istri karenanya berlangsung melalui ijab dan qobul atau serah terima. Apabila akad nikah tersebut telah dilangsungkan, maka mereka telah berjanji dan bersedia menciptakan rumah tangga yang harmonis, akan sehidup semati dalam menjalani rumah tangga bersama-sama (Thoha Nasruddin, 1976).Pengertian lain mengartikan perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat  tertentu (Wiryono, 1978).
                  Banyak definisi pernikahan selain yang telah disebutkan, diantaranya Pengertian pernikahan yaitu akad antara calon pengantin pria dengan pihak calon pengantin wanita yang bukan muhrimnya (Mufid,2002:43). Sedangkan pengertian lain nikah adalah suatu akad yang dangannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita (Ramulyo, 2004). Dia menyimpulkan bahwa hakikat dari pernikahan merupakan suatu perjanjian saling mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan suka rela untuk mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Pernikahan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan sukarela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara diridhoi Allah SWT. (Ihsan, 2008).
                  Berdasarkan pengertian pernikahan dari beberapa ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan suatu perjanjian (akad) saling mengikat yang dilangsungkan oleh laki-laki dan perempuan untuk membentuk komitmen berkeluarga, menciptakan keluarga yang harmonis.
      • DEFINISI PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR
                  Pernikahan dibawah umur banyak dijumpai dalam masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan. Jika mengacu pada UU Perkawinan, usia ideal itu 21 tahun, namun toleransi bagi yang terpaksa menikah di bawah usia 21 tahun ada batas 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk laki–laki dengan persetujuan wali. Jika mengacu pada UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, perkawinan di usia 18 tahun ke bawah termasuk pernikahan dini.
                  Pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Sehinga seharusnya pernikahan dilakukan pada saat remaja sudah memasuki usia dewasa, karena ketidaksiapan dalam pernikahan berdampak pada kehidupan berumah tangga. Kurangnya pendidikan dapat memicu terjadinya pernikahan usia dini, karena tanpa dibekali pendidikan yang cukup remaja tidak bisa berpikir panjang dalam menentukan pilihan sehingga memilih untuk cepat-cepat menikah.
                  Fenomena pernikahan dini banyak terjadi dikalangan masyarakat dan bukan merupakan fenomena yang muncul belakangan ini, tapi sudah banyak terjadi dari dulu hingga sekarang. Fenomena tersebut juga sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang, bahkan sudah membudaya disuatu masyarakat. Pernikahan dini dilakukan oleh para pasangan yang berumur kurang dari 20 tahun yang mungkin terjadi karena faktor-faktor tertentu.
                  Pengertian pernikahan dini secara umum, pernikahan dini yaitu: merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Pengertian pernikahan dini tentunya tidak sebatas pengertian secara umum saja, tapi juga ada pengertian lain, pengertian pernikahan dini diantaranya: Pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternative (Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono,1983). Artinya, pernikahan dini bisa dilakukan sebagai solusi untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan dikalangan remaja.

      • PENGARUH PENDIDIKAN TERHADAP PERNIKAHAN DIBAWAH  UMUR
                  Suatu pernikahan secara tidak langsung telah membelenggu kebebasan seseorang, karena di dalam pernikahan terdapat tanggung jawab untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangganya. Hal itu menjadi pertimbangan yang signifikan untuk memutuskan untuk menikah. Pendidikan merupakan salah satu variabel yang dijadikan pertimbangan-pertimbangan yang mengaburkan keputusan menikah, apalagi menikah dini.
                  Implikasi pendidikan yang berdasarkan pendapat Freud: “Pendidikan adalah suatu untuk memperhalus dan membudayakan dorongan-dorongan kelamin sesuai dengan harapan masyarakat”. Memperdalam ilmu dalam dunia pendidikan seringkali membuat orang melupakan kehidupan pribadinya. Seseorang tidak memikirkan kebutuhan biologisnya dikarenakan kesibukan yang mengisi kesehariannya.
                  Tingkat pendidikan yang tinggi akan memberikan pemahaman secara matang kepada individu untuk memilih atau memutuskan suatu hal. Individu tersebut tidak menginginkan jika hal yang buruk yang tidak diinginkan menimpa dirinya akibat dari keputusan yang telah diambil olehnya. Kalau pernikahan dilakukan di bawah 20 tahun, maka secara emosi remaja masih ingin berpetualang menemukan jati dirinya.
      Kurangnya pendidikan bisa dikarenakan faktor ekonomi, dari faktor ekonomi inilah seseorang tidak mampu melanjutkan pendidikan dan juga dikarenakan oleh keluarga yang relative besar. Selain itu faktor sosial budaya juga mempengaruhi kurangnya pendidikan, mungkin pendidikan masyarakat di lingkungan sekitar yang tergolong rendah menyebabakan para remaja malas melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
      • SUDUT  POSOTIF  PERNIKAHAN DINI DARI PARA  ULAMA
      Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
      Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
      Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan.
      Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
      Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
      Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
      Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
      Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.
      Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.
      Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.
      Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?
      • FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

      BAPPENAS melansir data bahwa pada tahun 2008 sekitar 2 juta pasangan nikah terdapat 35% pasangan merupakan pernikahan dini. Walaupun tidak ada data yang pasti namun pernikahan di bawah umur terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia. Tingginya tingkat pernikahan dibawah umur tidak terlepas dari faktor hukum, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat, menyangkut ;
        1. norma agama (khususnya Islam) tidak mengharamkan atau menentang pernikahan di bawah umur dan tidak ada kriminalisasi terhadap pernikahan dibawah umur;
        2. kebiasaan dan tradisi yang telah membudaya dalam masyarakat;
        3. pernikahan atau perkawinan sebagai jalan untuk keluar dari belenggu kertepurukan ekonomi dan beban hidup; 
        4. kecenderungan berkembangnya pergaulan bebas remaja dan anak-anak.
      Perkawinan dalam pandangan Islam adalah fitrah kemanusiaan, dan sangat dianjurkan bagi umat Islam, karena menikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan), yang harus dipenuhi dengan jalan yang sah agar tidak mencari jalan sesat yaitu jalan setan yang menjerumuskan ke lembah hitam.
      Perintah perkawinan atau pernikahan dalam Islam tertuang dalam Al-Qur’an (Kitabullah umat Islam) dan hadist Nabi Muhammad SAW. Perintah dan anjuran melakukan pernikahan, tidak memberikan batasan umur seseorang untuk melakukan pernikahan, namun ditekankan perlunya kedewasaan seseorang melakukan pernikahan untuk mencegah ke-mudharat-an (hal-hal buruk).
      Namun muncul kontroversi menyangkut batasan kedewasaan seseorang untuk boleh menikah, yang berimplikasi terhadap tidak ada keberatan atas pernikahan dibawah umur dari kaca mata ini.
      Hal ini, sangat relevan dengan hukum positif Indonesia (UU Perkawinan, KUHP dan UU Perlindungan Anak) yang tidak menegaskan sanksi hukum terhadap pernikahan di bawah umur.
      Walaupun dalam pasal 26 UU Nomor 23 tahun 2002 mewajibkan orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, namun pernikahan dibawah umur tidak serta merta dipandang sebagai tindakan kriminal menurut hukum. Sementara itu, UU Perkawinan membeerikan dispensasi kepada pasangan yang belum cukup usianya untuk bisa melakukan pernikahan.
      Dalam hal ini, hukum yang ada memberikan ruang bagi keberlangsungan praktek-praktek pernikahan di bawah umur. Dilihat dari segi budaya dan tradisi, terdapat beberapa daerah di Indonesia menganggap bahwa perkawinan di bawah umur merupakan tindakan yang biasa.
      Dibeberapa daerah seperti kerinci, dan suku toraja dalam hokum adat tidak melarang pernikahan dibawah umur karena adanya kepercayaan bahwa “seorang anak perempuan yang sudah dilamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa berakibat si anak tidak laku (tidak dapat jodoh) kuatnya tradisi, salah satu penyebab pernikahan”,
      Apabila dilihat dari segi sosial masyarakat yang mendorong sikap apatis terhadap pernikahan dibawah umur adalah faktor rendahnya pendidikan dan tingkat perekonomian. Sikap dan pandangan masyarakat membiarkan pernikahan dibawah umur, merupakan ekspresi dari ketidaktahuan masyarakat terhadap efek buruk yang dialami seseorang yang menikah dini baik dari kesehatan maupun psikologis. Disamping itu, masyarakat beranggapan bahwa pernikahan dapat mengangkat persoalan ekonomi yang dihadapi, yang mana masyarakat dengan kondisi keterbatasan ekonomi lebih rentan menerima pernikahan di bawah umur tanpa tahu akibat ikutan dari anak yang menjalani pernikahan dibawah umur. 
      Kecenderungan meningkatnya pergaulan bebas oleh remaja dan anak-anak yang memiliki attitude (sikap) menerima atau menganggap wajar hubungan sex pra-nikah bahkan sex bebas. Walaupun pernikahan dibawah umur dengan budaya sex bebas merupakan yang memiliki latar belakang berbeda, karena kelompok penganut sex bebas cenderung menghindari pernikahan yang dianggap membatasi kebebasan, namun perilaku kelompok sex bebas akan berpengaruh terhadap masyarakat luas berupa merebaknya perilaku pergaulan bebas dan hubungan sex pra-nikah oleh seseorang yang bukan penganut sex bebas.
      Banyak alasan seseorang menikah di usia muda karena wanita hamil akibat perilaku sex bebas, solusinya adalah orang tua mereka harus menikahkan mereka pada usia muda. Dan pada akhirnya banyak anggota masyarakat meminta Surat Dispensasi Kawin dengan alasan hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Situasi semacam itu mengilustrasikan relevansi meningkatnya pernikahan dibawah umur karena banyaknya kehamilan pra-nikah pada usia anak-anak akibat berkembangnya budaya sex bebas..

      BAB III
      KESIMPULAN
      Pada dasarnya perkawinan merupakan fitrah manusia, yang dianjurkan juga oleh setiap agama manapun untuk meneruskan proses reproduksi dan kelangsungan hidup manusia. Akan tetapi, pernikahan yang dilaksanakan sebelum waktunya, yang disebut dengan pernikahan di bawah umur memiliki banyak kemudharatan (hal-hal keburukan), seperti meningkatkan perceraian karena kurang dewasa secara biologis dan psikologis pasangan nikah, buruk untuk kesehatan bagi perempuan yang secara biologis belum dewasa, dan terputusnya peluang berekpresi, berkreasi, memperoleh pendidikan layak serta ketrampilan. 
      Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun.
      Namun UU No. 1 TAhun 1974 tentang perkawinan memberikan ketentuan mengenai batas umur minimal dalam Pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Dari hal tersebut ditafsirkan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur. 
      Tetapi perkawinan di bawah umur dapat dengan terpaksa dilakukan karena UU No. 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpangannya. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut
      Apabila dilihat dari perbedaan kedua hukum tersebut untuk melakukan perkawinan dibawah umur maka Pada hakekatnya, perkawinan dibawah umur juga mempunyai sisi positif. Dimana pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan nya sudah melampui batas, akibat kebebasan itu kerap dijumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Perkawinan dibawah umur juga merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan.
      Walaupun perkawinan dibawah umur ada positifnya namun kenyataannya perkawinan dibawah umur lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya.  Karena perkawinan yang dilakukan dibawah umur banyak yang berakhir pada suatu perceraian, oleh karena itu bagi calon pria dan wanita yang ingin melansungkan perkawinan harus memiliki kasiapan mental baik  lahir maupun bathin agar tujuan perkawinan itu terwujud.
      Resistensi terhadap pernikahan di bawah umur bersinergi dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, yaitu hak asasi anak, namun mencegah pernikahan dibawah umur dengan mengkriminalisasi pernikahan di bawah umur belum tepat karena beberapa alasan, yaitu
        1. Belum ada kekhawatiran kolektif (massal) akibat buruk pernikahan dibawah umur
        2. Akan menafikan norma agama
        3. Melawan beberapa budaya masyarakat Indonesia, dan bertentang dengan tradisi
        4. Serta dapat bersifat resisten dengan perlindungan hak asasi manusia.

      Oleh karena itu, upaya meredam meningkatnya pernikahan di bawah umur melalui penegakan hukum, bukan mengkriminalisasi pernikahan atau perkawinan tetapi lebih efektif dengan mengaktualisasikan “perzinaan dan hubungan di luar nikah” serta kegiatan pornografi bebas kedalam peraturan perundang-undangan, mengefektifkan penegakan hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan kekerasan atau ancaman kekerasan dan eksploitasi yang dialami pasangan nikah muda.
      Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan pandangandiantara pihak-pihak terkait dalam hal menyikapi pernikahan anak di bawahumur. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara Indonesiadiharapkan bisa menjadi penengah diantara pihak-pihak yang berselisih dan mampu menegakkan regulasi terkait pernikahan anak di bawah umur. Sinergi antara dua belah pihak yaitu pemerintah dan masyarakat merupakan jalan keluar terbaik yang bisa diambil sementara ini agar pernikahan anak di bawah umur bisa dicegah dan ditekan seminimal mungkin keberadaannya di tengah masyarakat.




      DAFTAR PUSTAKA
      Ny. Soemiyati. 2007. (Hokum perkawinan islam dan Undang-undang Perkawinan. Liberty).14:23 WIB
      (Undang – undang, pasal 7 ayat 2 Undang-undang No.1 Tahun 1974.tentang pernikahan).14:46 WIB
      (http://blogsport.com/2008/10/pernikahandini-pada-kalangan-remaja-15.html)28/03/2012. 15:00 WIB
      (http://macanbanci.wordpress.com/2010/10/15) 15:17 WIB



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal visual Basic 6.0

MENGENAL VISUAL BASIC 6.0 Visual Basic versi 6.0 1. VISUAL BASIC 6.0 Visual Basic untuk DOS dan Windows diperkenalkan pada tahun 1991. Versi 3.0 dari Visual Basic dikeluarkan pada tahun 1993 dan lebih mengalami kemajuan yang pesat dibandingkan dengan versi sebelumnya. Visual Basic 3.0 masih menggunakan kode-kode yang bekerja dalam 16 bit. Kemudian pada akhir tahun 1995 dikeluarkan Visual Basic versi 4.0 yang mendukung proses 32 bit. Pada akhir tahun 1996 dikeluarkan Visual Basic versi 5.0 dengan kelebihan yang dapat mendukung control Activex dan mulai menghapus atau menghilangkan dukungan terhadap proses 16 bit. Dan versi yang dipakai dalam modul ini adalah Visual Basic versi 6.0 yang dikemas dalam satu paket Microsoft Visual Studio 6.0. Visual Basic 6.0 ialah bahasa pemrograman event-driven yang berasal dari BASIC. Event driven artinya program menunggu sampai adanya respons dari pemakai berupa kejadian tertentu, misalnya tombol diklik atau menu dipilih. Keti

Cain & Able

CAI N& AB EL OLEH Ahmad Nurfauzi                   2014804235   Eko Nurkholifatoni              2014804097   J umadi                                   2014804117    Ibnu Roib                              2014804150   Khoirul Budiatmoko            2014804212 Muhammad Nurhadi           2014804200 Rizki Ramadhan                  2014804232 SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER INSAN PEMBANGUNAN 2017 Daftar isi.............................................................................................................. 2 Kata pengantar.................................................................................................... 3 Pendahuluan ....................................................................................................... 4 Pembahasan ........................................................................................................ 5 1.       Tutorial pemakaian Cain&A